بسم الله الرحمن الرحيم، الحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحات؛
Perlu diketahui hafidzakumullah, Bahwa perbedaan pendapat dan perselisihan ulama dalam perkara cabang sudah terjadi dizaman para sahabat dimasa Nabi صلى الله عليه وسلم masih hidup apalagi dizaman ini dan mereka para ulama tidak pernah berselisih dalam permasalahan ushul dan bahkan mereka sepakat dalam perkara ushul dan termasuk perkara ushul adalah aqidah dan oleh karena itu,
Para ulama membagi 3 perkara ini:
1. Bahwa para ulama sepakat dalam perkara ushul dan wajib kaum muslimin mengikuti dan mengimani dalam perkara ushul dan tidak boleh menyelisihinya seperti dalam perkara aqidah dan contohnya: Beriman bahwa Allah Ta’ala diatas langit beristiwa diatas ars dan beriman bahwa nikmat dan siksa kubur benar dan aqidah salafy lainnya .
2. Para ulama mereka berselisih dalam permasalahan furu dan itu sudah terjadi dizaman para sahabat sampai hari ini , Seperti yang disebutkan Asy-Syaikh Utsaimin rahimahullah:
فمثلا اختلف العلماء رحمهم الله في عذاب القبر؛ هل هو واقع على البدن أو على الروح؟
واختلف أيضاً العلماء رحمهم الله أيضاً في الذي يوزن؛ هل هي الأعمال أو صحائف الأعمال أو صاحب العمل؟
واختلف العلماء رحمهم الله أيضاً في الجنة التي أُسكنها آدم؛ هل هي جنة الخلد أم جنة في الدنيا؟
واختلف العلماء رحمهم الله أيضاً في رؤية النبي صلى الله عليه وسلم ربه؛ هل رآه بعينه – يعني في الحياة – أم رآه بقلبه؟
Dan Permisalah perselisihan pendapat para ulama رحمهم الله diantaranya:
1. Terkait siksa kubur; Apakah yang disiksa jasad atau ruh?.
2. Juga terkait dengan timbangan pada hari kiamat; Apakah yang ditimbang amalan2 atau lembaran-lembaran amalan atau orang nya?.
3. Mereka juga berselisih dimana Nabi adam tinggal awal diciptakan; Apakah disurga yang kekal atau disurga dunia?.
4. Dan para ulama juga berselisih dalam permasalahan, melihat Allah didunia;
Apakah Nabi صلى الله عليه وسلم melihat Allah dengan hatinya atau dengan mata kepalanya?.
Selesai ucapan ibnu Utsaimin rahimahullah.
Dan apa yg dicontohkan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah semua adalah permasalahan cabang dan adapun ushulnya para ulama sepakat:
1. Adanya siksa kubur
2. Adanya timbangan diakhirat
3. Nabi adam tinggal disurga
4. Kaum mukminin melihat Allah diakhirat.
Ini semua ushul salafy yang disepakati para ulama salaf dari dulu sampai sekarang mereka para ulama salafy tidak berselisih dalam perkara aqidah. Dan
3. Perselisihan dan silang atau perbedaan pendapat para ulama ahlus sunnah maka wajib kaum muslimin mengikuti pendapat ulama yang sesuai dan mencocoki dalil dan meninggalkan pendapat dan ijtihad ulama yang menyelisihi dalil walaupun tinggi kedudukan dan ilmunya karena berpegang dengan dalil pasti benar dan adapun para ulama maka ucapannya bisa besar dan bisa salah atau ucapan ulama bisa diterima dan bisa ditolak kecuali ucapan dan sunnah Nabi صلى الله عليه وسلم .
Oleh karena itu memahami alkitab dan assunnah harus sesuai paham salafus sholeh,
Dan berkata Asy-Syaikh Sulaiman ar ruhaali hafizhahullah:
Wajib atasnya memahami al-qur’an dan as-sunnah tidak lepas dari 3 hal:
1. Bahwa para sahabat رضي الله عنهم sungguh mereka telah sepakat atasnya, maka tidak boleh bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhirat untuk menyelisihi paham mereka; Karena sungguh umat Muhammad صلى الله عليه وسلم tidak berkumpul diatas kesesatan, maka apa yang sepakat atasnya para sahabat maka dia adalah kebenaran yang jelas dan menyelisihinya kesesatan yang nyata.
2. Jika berselisih para salaf didalam memahami ayat atau didalam memahami hadits, maka mereka berselisih atas dua pendapat atau atas 3 pendapat, maka disini wajib atas kami untuk merojihkan/menguatkan, dan kami mengambil yang rojih/kuat.
3. Jika kami tidak mendapatkan ucapan para salaf, maka sungguh wajib atas kami untuk merujuk padanya ulama rabbani, yang mereka dikenal/ketahui berjalan diatas jalan para salafus sholeh رضي الله عنهم .
Dan sebab itu berkata Abu Mudhofar As-sam’aani asy-syafii rahimahullah: Syiar-syiar ahlussunnah mengikuti mereka para salafus sholeh dan meninggalkan mereka apa yang dia buat berupa bidah yang diadakan adakan.
📚Ushul Ahlissunnah hidayah wa aman 9-11 .
Dan demikian juga dalam perselisihan diantara para ulama maka ada perselisihan para ulama yang kuat dan perselisihan yang lemah atau ibarah lain; ada khilaf ulama dalam permasalahan khilafiyah dan ada dalam perselisihan permasalahan ijtihadiyah dan perselisihan ulama ada wajib ingkari dan ada juga yang kita toleransi dan berlapang dada dan tidak boleh mengingkarinya,
Seperti:
1. Permasalahan ijtihadiyah dan perselisihan ulama yang kuat maka ini tidak boleh diingkari dan wajib berlapang dada dan dianjurkan dirojihkan salah satunya tapi tidak boleh sampai mentahdzirnya dan memboikotnya dan
2. Adapun perselisihan ulama yang lemah dan permasalahan khilafiyah maka wajib diingkari dan diambil pendapat yang kuat dan yang rojih sesuai dalil dan yang menyelisihi dalil wajib dibantah dan dijelaskan kesalahannya.
Dan ini dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah:
Adapun macan macan perselisihan/perbedaan pendapat para ulama maka dia pada asalnya terbagi menjadi dua:
Perselisihan tanaw’u dan perselisihan tadhood
Dan adapun perselisihan tanaw’u jenis-jenisnya, diantaranya apa yang menjadi bagi setiap dari dua ucapan atau perbuatan ulama menyakinkan/dipastikan disyariatkan sebagaimana pada qiroaah atau bacaan Alqur’an yang berselisih padanya para sahabat dan semisal itu setiap salah satu dari para ulama yang berselisih benar tanpa ada keraguan.
Dan adapun perselisihan tadhood maka dia adalah dua ucapan yang saling bertentangan/bertolak belakang, apakah dalam perkara ushul dan maupun dalam perkara cabang disini jumhur ulama yang mereka katakan (ada yang benar salah satunya) dan kecuali maka siapa disisi setiap ulama mujtahid benar maka disisinya dia masuk dari bab perselisihan tanaw’u.
📚Al-Iqtidhoou 98.
Maka wajib bagi setiap penuntut ilmu dan kaum muslimin mengambil pendapat ulama yang kuat dan didukung oleh dalil dan haram mengambil pendapat ulama yang lemah tak didukung dalil ,
Dan Allah Ta’ala berfirman:
{ ٱتَّبِعُوا۟ مَاۤ أُنزِلَ إِلَیۡكُم مِّن رَّبِّكُمۡ وَلَا تَتَّبِعُوا۟ مِن دُونِهِۦۤ أَوۡلِیَاۤءَۗ قَلِیلࣰا مَّا تَذَكَّرُونَ }
Artinya:
{ Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti para ulama/pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya).}
[Surat Al-A’raf: 3]
Dan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda:
«إِذَا حَكَمَ الحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ»
“Jika seorang hakim menetapkan sebuah hukum, maka dia berijtihad lalu ijtihadnya benar, maka baginya mendapatkan satu pahala, dan jika ia menetapkan hukum, maka dia berijtihad lalu salah, maka dia baginya mendapatkan satu pahala.”
(Muttafaq alaihi).
Dan para ulama salafus sholeh memahami hadits ini bahwa hadits ini dikhususkan kepada hakim atau ulama mujtahid bukan kepada selain mereka dan para mujtahid jika mereka berijtihad dalam permasalahan agama dan mereka benar maka baginya dua pahala dan jika mereka keliru ijtihadnya maka dapat satu pahala dan diberi udzur dan dimaafkan kekeliruannya,
Dan berbeda dengan penuntut ilmu apalagi kaum muslimin jika mereka mengikuti ijtihad ulama yang keliru (memilih milih rukhshah/kekeliruan para ulama yang sesuai adat2 manusia atau hawa nafsunya) maka dia berdosa dan zindiq,
Dan adapun jika mereka mengikuti ijtihad ulama yang benar maka dia akan mendapat pahala dan istiqomah in sya Allah.
Sedangkan orang-orang awwam maka wajib baginya bertanya kepada ahlul ilmi yang tsiqoh agama dan ilmunya kemudian dia berpegang dengan jawaban ulama salafy yang tsiqoh agama dan ilmunya tersebut. Dan Allah Ta’ala berfirman:
{ وَمَاۤ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ إِلَّا رِجَالࣰا نُّوحِیۤ إِلَیۡهِمۡۖ فَسۡـَٔلُوۤا۟ أَهۡلَ ٱلذِّكۡرِ إِن كُنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ }
Artinya:
{Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui,}
[Surat An-Nahl: 43]
Maka lebih bagus lagi kalau kami memberi contoh dari jenis jenis perselisihan ulama diatas dalam rangka mendekatkan pemahaman, seperti:
1. Perselisihan Asy-Syaikh Al Albani dan Asy-Syaikh ibnu Baz رحمهم الله :
Bahwa Asy-Syaikh Al bani berpendapat bahwa meletakkan tangan didada setelah bangkit dari ruku didalam shalat bid’ah dan
Asy-Syaikh Ibnu Baz mengatakan sunnah maka perselisihan ini masuk dalam permasalahan ijtihadiyah dan khilaf yang kuat karena kedua pendapat dan ijtihad ulama dibangun diatas dalil,
Atau ulama berselisih dalam menghukumi hadits berpuasa pada hari sabtu maka asy-Syaikh al bani menghukumi dhoif dan ulama lain-nya menghukumi shohih maka perselisihan ini dalam permasalahan ijtihadiyah
Dan adapun perselisihan ulama yang kuat seperti hukum membaca surat al fatihah bagi makmum pada shalat yang dibesarkan bacaannya, apakah wajib atau mustahab?.
Dan sedangkan permasalahan khilafiyah dan perselisihan tadhood, seperti:
Ijtihad Imam Ibnu Hazm rahimahullah bahwa musik tidak haram dan jumhur ulama sepakat haram maka pendapat ibnu hazm batil dan keliru dan pendapat yang benar musik haram
Dan perselisihan ulama termasuk tadhood, Apakah qunut shubuh terus menerus dishalat shubuh disyariatkan atau bidah?
Yang benar bidah dari pendapat ulama dan
Juga perselisihan ulama dizaman ini apakah apakah fotografer atau kamera digital atau videografi atau alat shotting dizaman ini dengan menggunakan teknologi canggih masuk dikategorikan mengambar dan hasilnya dihukumi gambar seperti mengambar dengan tangan apa dengan kuas atau pena atau alat lukis atau pensil atau pahat dan para ulama dizaman ini terbagi menjadi dua pendapat:
1. Termasuk mengambar dan hasilnya dihukumi gambar berdasarkan keumuman hadits2 larangan mengambar karena sebab/illahnya terdapat dalam hadits larang mengambar membuat tandingan dan penyerupaan dan menyamakan ciptaan Allah Ta’ala dalam menciptakan makhluk Allah.
Dan pendapat
2. Tidak termasuk gambar dan hasilnya tidak dihukumi gambar alasannya kias :
Bahwa yang membuat ini foto atau video digital cahaya yang cepat bukan tangan manusia dan hasilnya tidak tersimpan akan cuma dinukil seperti kami bercermin diair atau dicermin maka jelas wajah dan bentuk tubuh kami akan tetapi setelah Kami pergi hilang maka demikian juga pada fotografer, kamera digital dan video dan alat2 teknologi lain-nya tidak tersimpan dan setelah itu hilang.
Maka para ulama membantahnya dengan hadits hadits larangan mengambil gambar dan hasilnya dihukumi gambar bahkan video dan kamera digital keharamannya lebih besar karena persis sama berbeda dengan alat2 lain-nya seperti alat lukis dan pensil atau alat pahat kadang2 sama dan kandang2 persis dengan aslinya berbeda dengan kamera dan video hasilnya persis sama maka keharamannya lebih besar dan masuk dalam hadits2 larangan mengambar karena sebab dan illah pengharaman gambar ada dalam videografi dan kamera digital dan didapat juga ada dalam kamera dan videografi yaitu membuat dan menyamakan ciptaan Allah seperti apa yang Allah ciptakan bahkan persis sama.
Dan kenapa masuk dalam permasalahan khilafiyah dan perselisihan tadhood karena kedua pendapat ulama diatas saling bertentangan karena pendapat ulama mengatakan kamera dan videografi bukan mengambar dibangun diatas kias dan kias ini cabang dan
Sedangkan pendapatan ulama yang mengatakan kamera digital dan videografi termasuk mengambar dan dibangun diatas dalil dan hadits2 shohih dan illahnya ada dalam hadits2 tersebut menandingi dan menyerupai ciptaan Allah dan pendapat ini sesuai paham salafus sholeh sehingga hukumnya haram videografi dan kamera digital.
Maka pendapat ulama yang benar terkait kamera digital dan videografi termasuk mengambar dan hasilnya juga gambar dan hukumnya haram mutlak kecuali darurat atau ada hajat/kebutuhan dan pendapat ulama yang mengatakan bukan termasuk mengambar lemah dan menyelisihi dalil dan qiasnya ditolak karena qias cabang dan sedangkan dalil ushul maka mendahulukan ushul lebih diterima daripada cabang.
Dan perlu diketahui رحمكم الله bahwa pengertian ijtihadiyah ulama adalah saling berdekatan dalil dan hujjah serta saling kuatnya hujjah masing2 ulama yang berselisih pendapat kuat hujjahnya dan keduanya benar maka ini masuk dalam permasalahan perselisihan tanaw’u dan ijtihad ulama dan
Adapun pendapat ulama yang saling berselisih ada yang satu lemah hujjahnya dan satu kuat dan benar hujjahnya cuma satu ulama dan ulama lain-nya keliru hujjahnya atau hadits ulama ini shohih dan ulama lain-nya dhoif maka ini masuk dalam permasalahan khilafiyah dan perselisihan tadhood.
Dan adapun ijtihad ulama apakah videografi untuk tujuan dakwah talim kajian muhadhoroh apakah masuk dalam perkara darurat atau tidak maka ulama sekarang berselisih karena masuk dalam permasalahan ijtihadiyah dan perselisihan tanaw’u dalam keadaan mereka sepakat videografi termasuk mengambar dan hukumnya haram mutlak kecuali darurat dan ada kebutuhan dan mereka berselisih dalam menetapkan darurat dan kebutuhan tersebut,
Apakah masuk dalam perkara darurat atau tidak video dakwah seperti video muhadhoroh dan video ta’lim dan kajian ilmu agama?…..
Dan ulama berselisih menjadi dua pendapat:
1. Asy-Syaikh ibnu baz rahimahullah dan lajnah daimah memfatwakan termasuk perkara darurat atau kebutuhan video dakwah muhadhoroh dan kajian ilmu agama.
2. Masyaikh lain memfatwakan tidak termasuk darurat; Seperti : Asy-Syaikh Muqbli, Asy-Syaikh Al albani dan Asy-Syaikh Hamud at tuwaijiri رحمهم الله
Dan kedua pendapat para ulama kuat dan dibangun diatas dalil dan hujjah sehingga ini termasuk rana ijtihadiyah dan perselisihan tanaw’u sehingga perkara ini boleh toleransi dan berlapang dada dengan pendapat ulama yang berselisih karena semuanya ada dalil dan dianjurkan dirojihkan akan tetapi tidak boleh membantahnya apalagi sampai mentahdzir dan memboikotnya.
SEPAKAT ULAMA HARAMNYA GAMBAR BERNYAWA YANG MEMILIKI BAYANGAN SEPERTI MANUSIA DAN BINATANG
Berkata Al Imam Ibnu Baz Rahimahullah:
Dan sungguh telah sepakat ulama bahwa mengambar makhluk bernyawa dari dosa-dosa besar dan haram jika dia memiliki bayangan Adapun jika dia tidak memiliki banyak seperti gambar dinding-dinding(tembok2) atau papan2 atau pakaian2 dan selainnya maka sungguh diberi keringanan pada permasalahan ini sebagian Tabi’in, Dan sepakat imam-imam empat dan jumhur ulama bahwa Haram juga seperti yang memiliki bayangan dan ini adalah pendapat yang benar, karena sungguh hadits hadits umum apa yang memiliki bayangan dan apa yang tidak memiliki bayangan, baginya dan mencakup gambar foto syamsiyu dan selainnya.
📚Ta’liiqaatul kitab tauhid bab mengambar
Dan berkata Asy-Syaikh Zaid bin Muhammad bin hady Al-Madkholi rahimahullah:
Dan Asy-Syaikh Abdul Aziz bin baz rahimahullah condong kepada pendapat keumuman hadits2 dan dahulu beliau condong kepada pendapat bahwa mengambar hukumnya haram secara umum apakah dengan alat alat canggih sekarang Ini atau selainnya dari ditindis dan dilukis
Dan Asy-Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hadi al-Madkhali rahimahullah beliau memilih :
Dan lebih hati-hati dalam perkara itu hendaklah seorang menjauhi mengambar secara mutlak apakah dengan ditindis/titik atau dilukis dari makhluk bernyawa atau selainnya kecuali apa yang diserukan padanya hajat/kebutuhan dan darurat.
Syarah kitab tauhid, hal 477-478 .
Dan kesimpulannya agar kami salafiyyun tidak sampai ghuluw mengharamkan secara mutlak tapi melihat rincian ulama mana termasuk kebutuhan dan darurat atau tidak bermudah-mudahan sehingga semuanya dianggap darurat dan kebutuhan tanpa melihat kepada rincian dan fatwa ulama mana yang masuk perkara darurat dan kebutuhan sehingga yang benar dalam perkara dan permasalahan ini adalah yang pertengahan dan tidak ghuluw dan tidak bermudah-mudahan.
Sikap pertengahan adalah haram secara mutlak videografi dan kamera digital dan sejenisnya kecuali yang dibutuhkan dan darurat dan ini sesuai Firman Allah Ta’ala:
{ وَمَا لَكُمۡ أَلَّا تَأۡكُلُوا۟ مِمَّا ذُكِرَ ٱسۡمُ ٱللَّهِ عَلَیۡهِ وَقَدۡ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَیۡكُمۡ إِلَّا مَا ٱضۡطُرِرۡتُمۡ إِلَیۡهِۗ وَإِنَّ كَثِیرࣰا لَّیُضِلُّونَ بِأَهۡوَاۤىِٕهِم بِغَیۡرِ عِلۡمٍۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعۡلَمُ بِٱلۡمُعۡتَدِینَ }
Artinya:
{Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas.}
[Surat Al-An’am: 119]
Dan sesuai qoidah fiqiyah :
الضرورات تبيح المحظرات
perkara perkara darurat membolehkan melakukan perkara-perkara haram
الضرورات تقدر بقدرها
perkara perkara diambil/dibolehkan sesuai qadar/ukurannya yang dibutuhkan
الحاجات تنزل منزلة الضرورات
perkara perkara dibutuhkan menduduki kedudukan perkara-perkara darurat.
Adapun jika hizbiyyin atau mutalawwin yang mengunakan videografi untuk kepentingan pribadi atau golongan atau kelompok atau manhajnya maka jelas tujuan mereka untuk menguatkan penyimpangannya bukan semata mata darurat atau perkaranya ada kebutuhan akan tetapi mereka melakukan untuk menyebarkan kebatilan mereka,
Dan Nasehat asy-Syaikh Muqbil rahimahullah kepada orang orang yang bermudah-mudahan videografi dan kaum hizbiyyin yang menjadikan video dan gambar sebagai propaganda dan bantahan kepada hizbiyyin yang membikin talbis kepada para ulama sampai mereka memfatwakan bahwa video bukan mengambar dan hasilnya bukan gambar,
Beliau rahimahullah mengatakan:
Maka nasehatku kepada para penuntut ilmu agar mereka jangan tertipu dengan ucapan fulan dan juga ucapan ahlan dan janganlah mereka berhukum kecuali kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah صلى الله عليه وسلم
Semoga Allah merahmati orang yang mengatakan: Tidak akan baik/berhasil akhir umat ini kecuali apa yang membuat baik/berhasil generasi pertama umat ini.
Ini, dan ketika fitnah fotografer/videografi ini tersebar sampai bermudah-mudahan sebagian ahlul ilmi(ulama) maka kadang kadang dia menulis disurat kabar atau dimajalah dan fotonya terpampang/dipasang disurat kabar, bahkan sampai melampaui batas sebagian manusia menjadikan PROPAGANDA Dengan foto-foto/ video-video .
📚Hukum Tashwiir dzawatil arwah 5 .
Dan Permisalah dan contoh diatas tidak menunjukkan pembatasan karena perbedaan pendapat ulama salafus sholeh sangat banyak dan bukan disini tempatnya dibahas akan tetapi sekedar contoh saja sebagai pendekatan pemahaman.
Dan semoga apa yang kami sampaikan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan kaum muslimin terkhusus salafiyyun agar memahami perselisihan ulama lainnya dalam setiap permasalahan dengan ilmiah dan rincian dan jangan justru dibalik balik dan diambil sesuai adat2 manusia atau hawa nafsunya atau rana ijtihadiyah ulama dianggap rana khilafiyah atau rana khilafiyah dianggap rana ijtihadiyah atau khilaf tanaw’u dianggap khilaf tadhood maka perkara ini harus dipaham sesuai paham salafus sholeh dan mengambil rincian mereka.
والله تعالى أعلى وأعلم
والحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على رسول الله نبينا وآله وصحبه أجمعين .





Manhaj salafy berpegang dengan dalil bukan dengan ucapan atau perbuatan ulama